Langsung ke konten utama

Cara Umar bin Khattab Seharusnya Ditiru Pemimpin Seluruh Dunia


🌟
Cara Umar bin Khattab yang Harus Ditiru Para Pemimpin Seluruh Dunia🌟
[Inspirasi Ahsana Property]
.
💘 Siapa yang tak mengenal Umar bin Khattab? Bahkan serial Omar diputar berulang-ulang disiarkan televisi di Indonesia. Umar bukan sekadar legenda. Ia memiliki prinsip yang kuat dalam menjalankan syariah Islam. Siapa pun yang mengidolakannya dan mencintainya, khususnya pemimpin dunia, contohlah Umar teladan jiwa.
🏕️ Pada zaman pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, pernah terjadi suatu kasus yang melibatkan anak pejabat di Mesir, yaitu Muhammad Ibn 'Amr Ibn Al-'Ash, putra Gubernur Mesir, 'Amr Ibn Al-'Ash. Ketika itu seorang warga Mesir dari etnis Kristen Koptik ikut dalam pertandingan pacuan kuda yang juga diikuti oleh putra gubernur.
Karena pemuda Koptik itu berhasil mengunggulinya, putra gubernur memukul punggung pemuda itu dengan cemeti, sambil mengatakan ''Khuz ha. Wa ana ibnu 'l-akramin.'' (Rasakan! Saya adalah anak orang berpangkat!).
Pemuda itu lantas mengadu kepada Khalifah Umar bin Khathab di Madinah. Mendengar pengaduan itu, Umar segera memanggil gubernur dan anaknya. Apa yang terjadi? Seperti diceritakan Anas Ibn Malik yang menyaksikan langsung pengadilan itu, Umar menyerahkan tongkatnya yang terkenal itu kepada pemuda Koptik tadi seraya menyuruh pemuda tadi untuk membalas pukulan putra gubernur itu.
Setelah pemuda itu puas membalas pukulan putra gubernur, Umar selanjutnya berkata, ''Ayo alihkan pukulanmu ke kepala ayahnya (maksudnya kepada gubernur). Demi Allah, anaknya memukulmu adalah karena jabatan orang tuanya ini!'' Pemuda Koptik itu berkata, ''Sudah, Ya Amirul Mukminin. Saya sudah puas dan menerima hak saya.''
Kemudian Umar menoleh pada 'Amr Ibn Al 'Ash sambil berkata, ''Hai 'Amr sejak kapan engkau memperbudak orang padahal mereka dilahirkan ibunya dalam keadaan merdeka?'' Dan kepada pemuda itu Umar berkata, ''Pulanglah dengan tenang, jika ada sesuatu yang terjadi padamu, kirimkan surat segera padaku.''
Syariat Islam menjamin hak-hak setiap warga dengan prinsip persamaan di mata hukum (al-musawah baynan-nas).
Prinsip yang pertama kalinya diperkenalkan Islam, kemudian diadopsi oleh hukum Barat. Prinsip ini didasarkan pada ketentuan Allah SWT dalam Alquran:
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
''Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling bertakwa.'' (QS Al-Hujurat: 13).
So, siapkah Anda menjadi Umar di era sekarang?
Salam Ahsana Property
🏡 Hunian Syar’i Menenangkan Hati
==== 📲
.
Semoga bermanfaat.

Komentar











Ahsana Property Syariah Site Mojokerto
Ruko Ahsana Regency Tropodo R-1 - Jl. Tropodo, Kota Mojokerto
Email: ahsanapro.com @ gmail . com - | - WA:



Jadwalkan Kunjungan!







Info Lain:

RUMAH MEZZANINE

Sudah tahukah Anda apa itu Mezzanine ? Mezzanine merupakan ruang tambahan yang terletak di antara lantai dan plafon. Mezzanine biasanya dibuat untuk menambah ruangan dalam suatu rumah tanpa menambah jumlah lantai bangunan. Pada awalnya Mezzanine ini banyak digunakan untuk pabrik atau pergudangan karena bangunan tersebut identik dengan atap yang tinggi, namun seiring perkembangan jaman mulai banyak pengembang property mulai menggunakan model Mezzanine ini untuk membangun apartemen, rumah, gedung pertunjukkan maupun hotel. Dengan menerapkan model rumah  Mezzanine ini, kita bisa mendapatkan beberapa manfaat, diantaranya kita bisa lebih hemat dalam mengeluarkan biaya pembangunan dan memaksimalkan ruang yang ada di rumah kita agar lebih fungsional. Ruang Mezzanine tersebut bisa kita manfaatkan sebagai kamar tidur, ruang keluarga, ruang santai, ruang kerja, ruang bermain untuk anak-anak ataupun tempat untuk menyimpan barang-barang. Selain itu, Mezzanine bisa memberikan kesan unik dan m...

Kontak Ahsana Syariah Mojokerto

Ahsana Property Syariah Site Mojokerto Ruko Ahsana Regency Tropodo R-1 - Jl. Tropodo, Kota Mojokerto Email: ahsanapro.com @ gmail . com - | - WA:

- . . -





Informasi Perumahan Syariah :

0858 0666 1138 (WA) :

Info Rumah Islami Customer Care Ahsana Syariah Mojokerto